Dua Mahasiswa Ditangkap Terkait Aksi Demo Anarkis di Depan Mapolda Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian menangkap dua orang mahasiswa berinisial KL (21) dan YH (19) terkait aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembakaran ban dan penyiraman bensin yang menyebabkan dua anggota polisi yang berjaga di lokasi mengalami luka bakar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua pelaku telah diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel pada Senin (29/12/2025) di dua lokasi berbeda.
“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku terkait penyiraman bensin kepada anggota saat unjuk rasa, sehingga dua anggota kami menjadi korban,” ujar Djuhandani kepada wartawan, pada Senin (29/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KL di sebuah rumah kost di Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk YH di wilayah Kota Makassar.
Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, YH diketahui merupakan mahasiswa yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. “Lebih terenyuh lagi, salah satu pelaku sehari-hari justru bekerja dan kehidupannya dibantu oleh kepolisian karena bekerja sebagai cleaning service di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkap Djuhandani.
Kapolda menegaskan, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai. Kepolisian, kata dia, akan selalu memberikan pengamanan bagi setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
“Saya mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib. Kami akan selalu memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya,” jelasnya.
Namun demikian, Djuhandani menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis dalam setiap aksi unjuk rasa, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir aksi unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis, mengganggu keselamatan masyarakat, serta melanggar hak orang lain. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan eksekusi tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja yang digelar di depan Mapolda Sulsel berakhir ricuh. Kericuhan terjadi saat polisi berupaya mengamankan ban yang dibakar massa, hingga memicu adu mulut dan aksi saling kejar antara aparat dan peserta aksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (9/12/2025).
Editor : Muhammad Nur