Edarkan Sabu Lewat Instagram, Pria di Pangkep Diringkus Polisi
PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial IY (31) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Sabtu (3/1/2026).
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, memerintahkan Kanit Idik II Ipda Syakrawianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Imran, Jumat (30/1/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka IY diamankan di kamar kost yang dikuasainya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, IY mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram seharga sekitar Rp2,2 juta.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, total berat narkotika jenis sabu yang disita mencapai 1,8 gram. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu (berat netto awal 1,4708 gram, netto akhir 1,4101 gram)
Tiga sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu (berat netto awal 0,3131 gram). Dua sachet plastik bening bekas pakai (berat netto awal 0,0863 gram). Dua buah pireks kaca. Pipet plastik. Alat hisap sabu (bong).
Korek api gas. Dompet kecil, celana jeans, kaleng rokok, serta perlengkapan lainnya
Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Muhammad Nur