BPJS PBI Nonaktif Bikin Pasien Cuci Darah Khawatir, RS Hasri Ainun Habibie Parepare Bantu Reaktivasi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Ramai-ramai kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berstatus nonaktif secara nasional memicu kekhawatiran pasien dan keluarga di sejumlah daerah.
Kondisi ini berdampak langsung pada pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.
Situasi tersebut turut dirasakan di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie Parepare, Sulawesi Selatan.
Sejumlah pasien gagal ginjal yang menjalani terapi cuci darah secara rutin khawatir terhentinya layanan akibat persoalan administrasi dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.
Rumah Sakit Dampingi Pasien
Menyikapi kondisi tersebut, manajemen RS Hasri Ainun Habibie Parepare mengambil langkah proaktif dengan mendampingi pasien dan keluarga dalam proses pengurusan perpanjangan serta reaktivasi kepesertaan BPJS PBI agar layanan cuci darah tetap dapat diberikan.
Wakil Direktur Pelayanan RS Hasri Ainun Habibie Parepare, Linda Irlani, menegaskan bahwa pelayanan bagi pasien penyakit kronis merupakan prioritas dan tidak seharusnya terhenti hanya karena kendala administratif.
“Pasien kronis membutuhkan layanan yang berkelanjutan. Rumah sakit berkomitmen untuk mendampingi pasien hingga proses kepesertaan BPJS kembali aktif,” ujar Linda kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Manajemen rumah sakit menilai keterlambatan layanan cuci darah, meskipun bersifat administratif, tetap berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pasien.
“Pendampingan ini dilakukan agar pasien tidak kehilangan akses terhadap terapi yang bersifat vital,” tambahnya.
Upaya tersebut mendapat respons positif dari keluarga pasien. Mereka mengaku terbantu karena pengobatan anggota keluarga tetap dapat dilanjutkan di tengah proses pengurusan administrasi.
“Kami sempat khawatir karena layanan cuci darah terhenti. Namun pihak rumah sakit membantu mengurus BPJS sehingga pengobatan bisa kembali berjalan,” ujar Rudianto, keluarga pasien asal Kabupaten Sidrap.
Editor : Muhammad Nur