get app
inews
Aa Text
Read Next : Pjs Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Gerakan Toilet Bersih oleh Pemprov Sulsel

Eks Pj Gubernur Sulsel Kembali Diperiksa Kejaksaan, Bahtiar Klaim Tak Terlibat Proyek Bibit Nanas

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:32 WIB
header img
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali jalani pemeriksaan Kejati Sulsel. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali jalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Bahtiar dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Hal ini diungkapkan ketika baru saja di gedung Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, hasil konfrontasi atau pencocokan keterangan dengan sejumlah pihak tidak menemukan adanya keterkaitan dirinya, termasuk aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kemarin perkembangannya setelah dua bulan saya ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi dengan saudara PPK UP, kemudian saudara HS, dan saudara penyedia RE,” ujar Bahtiar kepada wartawan.

Lanjut Bahtiar, dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mengklaim tidak ditemukan keterlibatan dirinya.

“Alhamdulillah hasil konfrontasi semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Kemudian saya meminta konfrontasi dengan pihak lain. Hingga hari ini Alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk aliran uang,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemanggilan Bahtiar dilakukan untuk pendalaman pemeriksaan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, penyidik sebelumnya telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut. Fakta itu nantinya akan diverifikasi kembali oleh tim BPKP melalui proses audit dan pencocokan data.

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek pengadaan bibit nanas sebesar Rp60 miliar, penyidik menyebut hanya sekitar Rp4,5 miliar yang digunakan untuk pengadaan bibit.

Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang pihak swasta berinisial RE (40). Sementara tersangka UN hingga kini belum dieksekusi karena alasan sakit.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut