get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan, Santri Dipaksa Isap Vape di Pangkep

Polisi Periksa 6 Saksi Anak terkait Dugaan Kekerasan di Ponpes Pangkep

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:16 WIB
header img
Kantor Polres Pangkep. (Foto: Udin Syahrudin).

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep Ipda Edy Pratama mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa enam orang saksi anak untuk mendalami kasus tersebut.

“Jadi untuk perkembangan dugaan kekerasan terhadap anak yang berlokasi di Pondok Pesantren Shohid di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Edy.

Menurut Edy, pihaknya juga berencana melakukan gelar perkara guna menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Namun kami dari pihak PPA sudah memeriksa sekitar enam orang saksi anak, dan selanjutnya kami mungkin akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan bisa tidaknya dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Edy mengungkapkan hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik. Meski demikian, pihak kepolisian masih mencocokkan sejumlah keterangan saksi untuk memastikan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

“Hasil visum sudah ada. Terkait bukti kekerasan itu masih kami olah dulu karena ada beberapa keterangan yang belum sinkron,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku belum menyita barang bukti terkait laporan dugaan kekerasan tersebut.

“Kalau terkait barang bukti, sampai saat ini belum ada,” ucapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum memeriksa ustadz maupun pembina pondok pesantren. Menurut Edy, ustadz yang rencananya diperiksa sedang memiliki kegiatan lain.

“Kalau pihak sekolah, kebetulan ustadz yang kami mau periksa itu kemarin lagi ada kegiatan sehingga sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Edy menegaskan ustadz tersebut disebut tidak berada di lokasi saat dugaan kekerasan terjadi.

Terkait isu penggunaan vape yang turut mencuat dalam kasus itu, Edy menyebut penanganannya bukan menjadi kewenangan Unit PPA Polres Pangkep.

“Kalau terkait masalah vape itu bukan ranah kami. Menurut informasi sudah diambil alih oleh BNN,” katanya.

Sementara itu, mengenai informasi adanya sanksi internal dari pihak pesantren terhadap para santri, polisi mengaku belum mendapatkan informasi resmi.

“Kalau untuk sanksi itu, sampai saat ini belum ada kami dengar karena mungkin itu privasi internal mereka,” tutur Edy.

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pangkep.

“Saat ini kami menjalin komunikasi dengan pihak UPTD Kabupaten dan mereka juga berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut