Anggota DPRD Toraja Utara Terciduk Berada di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Mamuju
MAMUJU, iNewsCelebes.id - Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada senin (27/04/2026) lalu.
Dalam penggerebekan ini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berinisial AL dipergoki berada di lokasi.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengungkap jika sang legislator Torut tersebut telah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju.
“Betul, AL telah diperiksa oleh penyidik. Statusnya saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” ungkap Herman kepada wartawan, Senin (18/5/06).
Polisi hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan AL dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Penyidik belum mengungkap kemungkinan peran AL, baik sebagai pemodal, penghubung maupun pihak lain dalam operasi pertambangan tanpa izin itu.
“Terkait perannya, kami masih dalami. Sementara ini penyidik masih akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan saksi ahli pertambangan,” katanya.
Sebelumnya, aparat Polresta Mamuju melakukan penggerebekan di tiga titik tambang emas ilegal sejak 27 April 2026 di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di kawasan hutan lindung atau area konservasi. Dugaan itu diperkuat hasil pengambilan titik koordinat di lokasi kejadian perkara.
Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat disebut menimbulkan kerusakan lingkungan cukup luas. Dari pantauan udara, area tambang tampak berubah menjadi lahan terbuka akibat pengerukan tanah dan bebatuan.
Lokasi pertama diperkirakan memiliki luas sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar lima hektare, sedangkan lokasi ketiga yang masih tahap persiapan mencapai sekitar enam hektare.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang berupa tiga unit ekskavator, 12 mesin pompa air, tiga unit palong, 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar berkapasitas masing-masing 30 liter.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan polisi juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan di area tambang.
“Kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” ujarnya.
Kapolres menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak mengantongi izin.
“Seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” tegas Ferdyan.
Selain memeriksa anggota DPRD, polisi turut meminta keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, pekerja tambang, operator alat berat hingga pihak yang diduga bertanggung jawab di lokasi tambang.
Secara keseluruhan, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mohon waktu karena ini penanganannya berkaitan dengan tindak pidana khusus dan banyak undang-undang terkait yang saling bersinggungan,” kata Ferdyan.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Polisi menyiapkan penerapan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan hingga UU Migas untuk menjerat pelaku tambang ilegal tersebut.
Editor : Muhammad Nur