Investasi Dikejar, Lingkungan Terabaikan: WALHI Soroti Arah Pembangunan Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap terjadi krisis ekologis dan penyempitan ruang sipil di Sulawesi Selatan. Sebanyak 21 kabupaten/kota masuk kategori zona risiko tinggi hingga sedang.
Hal ini terungkap dalam peluncuran hasil riset bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan”.
Kegiatan ini digelar di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jum'at, (05/06/2026) lalu.
Riset yang disusun selama Januari hingga April 2026 itu mengkaji kondisi ekologis dan ruang sipil di tiga wilayah berbeda, yakni ekosistem pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta wilayah hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Departemen Riset Keterlibatan Publik WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi, mengatakan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang ditopang sektor pertambangan, konstruksi, dan pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya diikuti perlindungan lingkungan yang memadai.
“Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis, dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun, mengancam keselamatan dan penghidupan warga yang paling rentan,” ujar Slamet dikutip dari laman resmi Walhi Sulsel.
Berdasarkan hasil penelitian, WALHI menemukan pola kebijakan yang relatif sama di ketiga wilayah tersebut. Meski pengakuan terhadap krisis ekologis meningkat, orientasi pembangunan masih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Selain itu, belum terdapat pembatasan tegas terhadap ekspansi industri ekstraktif dan pendekatan lingkungan masih lebih menitikberatkan pada pengelolaan dampak daripada pencegahan sumber kerusakan.
“Integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama: krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, WALHI Sulsel juga memaparkan hasil pemetaan indeks kerentanan ekologis di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Delapan daerah masuk kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor di atas 2,00.
“Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50, disusul Luwu Timur 2,18, Bulukumba 2,13, Bantaeng 2,12, Gowa 2,11, Sidrap 2,05, serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing berada tepat di angka 2,00,” ungkap Slamet.
Menurutnya, dominasi wilayah Luwu Raya di zona risiko tinggi menunjukkan tingginya tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif. Sementara masuknya Makassar dan Gowa ke kategori tersebut memperlihatkan dampak pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir terhadap ruang sipil dan lingkungan.
Selain delapan daerah tersebut, sebanyak 13 kabupaten/kota masuk Zona Risiko Sedang dengan skor 1,50–1,99, di antaranya Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja. Adapun Zona Risiko Rendah hanya ditempati Kepulauan Selayar, Soppeng, dan Parepare.
WALHI juga menyoroti dampak kebijakan nasional terhadap kondisi lingkungan di daerah, termasuk penerapan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut dinilai memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang demi mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam sesi tanggapan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai persoalan demokrasi dan lingkungan di Sulawesi Selatan berakar pada tata kelola pemerintahan yang belum melibatkan masyarakat secara optimal.
“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai partisipasi publik yang selama ini dijalankan pemerintah maupun pelaku usaha masih bersifat simbolis.
“Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja, tapi suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan, utamanya yang menyangkut soal lingkungan,” katanya.
Berdasarkan temuan riset tersebut, WALHI Sulawesi Selatan menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Di antaranya memperkuat partisipasi publik sejak tahap perencanaan, membuka akses terhadap dokumen AMDAL dan perizinan.
Selain itu, dorongan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak, melakukan audit ekologis terhadap proyek strategis, serta mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam perencanaan pembangunan.
Laporan tersebut menegaskan bahwa masa depan ekologis Sulawesi Selatan tidak hanya bergantung pada pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga pada kemampuan demokrasi menjamin ruang bagi warga untuk terlibat dalam menjaga dan menentukan masa depan lingkungan hidupnya.
Editor : Muhammad Nur