Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melalui Duta Anak 2026, Bupati Barru Dorong Anak Jadi Pelopor Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

AMDAL Sekolah Rakyat Barru Baru Disusun Jelang Peresmian, Pemkab Anggarkan Rp700 Juta

Kamis, 09 Juli 2026 | 14:32 WIB
  • author Akbar
AMDAL Sekolah Rakyat Barru Baru Disusun Jelang Peresmian, Pemkab Anggarkan Rp700 Juta
Proyek Sekolah Rakyat Barru. Foto: IG Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari

BARRU, iNewsCelebes.id – Proyek Sekolah Rakyat rencananya akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026 mendatang. Salah satu diantaranya adalah Sekolah Rakyat di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Namun belakangan terungkap dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut baru disusun menjelang peresmian. Penyusunannya pun menggunakan anggaran daerah yang disebut mencapai Rp700 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barru telah menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai dokumen lingkungan pada tahap awal pembangunan.

Namun, seiring berkembangnya pembangunan, pemerintah daerah kini mulai menyusun AMDAL yang prosesnya ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Barru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barru, Andi Indra, menegaskan bahwa penyusunan AMDAL bukan merupakan kewenangan dinas yang dipimpinnya.

"Kegiatan dimaksud bukan di dinas kami. Cek ki di Dinas Sosial. Luas tanahnya 7,4 hektare. Untuk data luas bangunan bisa dicek di Kantor Balai PS Baddoka selaku pemilik kegiatan tersebut," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (8/7/26) malam.

Andi Indra juga meminta agar ketentuan mengenai AMDAL mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Baca ki aturan terkait AMDAL. Kroscek juga di BKAD karena kegiatan tersebut bukan di Dinas PU," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan program Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan dengan sejumlah kebijakan khusus.

"Terkait Sekolah Rakyat banyak diskresi dari pusat," ucapnya.

Ia menjelaskan, Dinas PUPR hanya menyusun dokumen UKL-UPL karena masih berkaitan dengan tahap penyiapan lahan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"UKL-UPL kami yang kerjakan karena masih bagian dari penyiapan lahan yang menjadi kewajiban daerah. Sedangkan AMDAL disusun oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi khusus dan melibatkan unsur akademisi," tutup Andi Indra.

Sementara itu, salah seorang staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penyusunan AMDAL telah dianggarkan.

"Mau disusun AMDAL-nya, sudah dianggarkan. Untuk AMDAL tidak bisa selesai sebelum peresmian," katanya kepada Wartawan .

Ia mengungkapkan, DLH telah melakukan pengawasan dan sejak Januari 2026 telah menyurati pemerintah terkait perlunya penyusunan AMDAL karena pembangunan dinilai telah melampaui ketentuan yang sebelumnya menggunakan UKL-UPL.

"Namun kami masih menunggu hasil konsultasi ke kementerian apakah tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya. Tugas kami hanya melakukan pengawasan, sedangkan penyusunan dokumen menjadi tanggung jawab Dinas Sosial," ujarnya.

Hal senada disampaikan Andi Syarifuddin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru yang membenarkan penyusunan AMDAL menggunakan anggaran daerah sebesar Rp700 juta.

"Iya benar, karena tanggung jawab dokumen lingkungan itu ada di daerah. Namun untuk proses penyusunan AMDAL dikelola oleh Dinas Sosial," katanya kepada Celebes.iNews.id Kamis (9/7/2026).

Menurut Sekda, pada tahap awal seluruh daerah yang mendapatkan program Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, kecuali Kabupaten Sinjai, menggunakan dokumen UKL-UPL karena keterbatasan waktu.

"Harus ada dokumen lingkungan sebelum penetapan lokasi Sekolah Rakyat. Saat itu kita menggunakan UKL-UPL karena dikejar waktu agar Barru bisa ditetapkan sebagai lokasi program," jelas Andi Syarifuddin .

Ia menambahkan, setelah pembangunan berkembang dan luas bangunan bertambah hingga melampaui batas yang dipersyaratkan, pemerintah daerah wajib menyusun AMDAL.

"Artinya bukan pembangunan ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Dari awal sudah ada UKL-UPL." Bebernya.

Namun, lanjut Andi Syarifuddin, sekarang luas bangunannya sudah bertambah sehingga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

" Saat ini kami juga masih berkonsultasi ke kementerian apakah dokumen yang dibutuhkan tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya," pungkasnya

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut