Gagal Haji, Wanita di Makassar Tuntut Sisa Dana Rp80 Juta dari Travel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Persoalan dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji khusus, Widya Sulfia Anggraini (36), oleh Travel JF hingga kini belum menemui titik terang.
Widya mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana sebesar Rp80 juta. Sebelumnya, pihak travel telah mengembalikan Rp190 juta dari total Rp270 juta yang telah dibayarkan Widya.
Kuasa hukum Widya, Muhammad Irfan Akbar, mengatakan pihak Jannah Firdaus sempat menyatakan bersedia mengembalikan Rp50 juta dari sisa dana tersebut. Namun, pengembalian itu disebut disertai syarat agar Widya menyampaikan permintaan maaf di media.
Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi bersama pihak JF di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel pada 23 Juli 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Widya tetap meminta agar seluruh sisa dana Rp80 juta dikembalikan. Sementara, pihak travel awalnya hanya bersedia mengembalikan Rp30 juta.
"Kami memberikan keringanan potongan Rp 30 juta, sehingga mereka cukup mengembalikan Rp 50 juta," kata Irfan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (11/8/2026).
Menurut Irfan, pihak legal Jannah Firdaus kemudian menghubungi Widya pada malam hari dan menyatakan kesediaan mengembalikan Rp50 juta. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Pihak JF menyampaikan akan mengembalikan Rp 50 juta, tetapi syaratnya pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media," ujarnya.
Pihak Widya sempat menawarkan agar permintaan maaf tersebut dilakukan secara bersama-sama. Namun, tawaran itu disebut ditolak pihak travel.
Karena tidak menemukan kesepakatan, pihak Widya kemudian melayangkan somasi ketiga kepada JF.
Irfan mengatakan, jawaban yang diterima pihaknya tetap sama, yakni pengembalian Rp50 juta baru dilakukan setelah Widya menyampaikan permintaan maaf di media.
"Isinya tetap sama, mereka meminta permohonan maaf terlebih dahulu di media, baru kemudian mengembalikan Rp 50 juta dari sisa Rp 80 juta tersebut," katanya.
Irfan menegaskan pihaknya tetap menuntut pengembalian penuh sisa dana sebesar Rp80 juta. Ia juga membantah anggapan bahwa fasilitas umrah yang sebelumnya diterima Widya dapat dijadikan alasan untuk mengurangi jumlah dana yang harus dikembalikan.
Menurutnya, fasilitas umrah tersebut merupakan bonus dalam paket yang ditawarkan kepada Widya dan bukan bagian dari biaya haji yang telah dibayarkan.
Dalam brosur penawaran, kata Irfan, tercantum keterangan "Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah".
"Fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan," tegasnya.
Sementara itu, pengembalian Rp190 juta sebelumnya disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak travel.
Irfan mengatakan, pihak JF hanya meminta konfirmasi nomor rekening Widya sebelum mentransfer dana tersebut tanpa adanya kesepakatan mengenai jumlah pengembalian.
"Pengembalian Rp190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya," ujar Irfan.
Persoalan tersebut juga disebut berdampak terhadap kondisi Widya. Kuasa hukumnya mengatakan Widya sempat menjalani rawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali akibat tekanan yang dialaminya selama menghadapi persoalan tersebut.
Widya juga telah melaporkan persoalan itu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana," kata Widya.
Kasus ini bermula ketika harapan Widya untuk menunaikan ibadah haji 2026 pupus di detik-detik terakhir.
Widya mengaku telah membayar Rp270 juta kepada Travel JF untuk paket haji khusus dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.
Namun, menjelang keberangkatan, ia justru menerima dokumen yang disebutnya sebagai visa kerja, bukan visa haji.
"Bukan visa haji. Tapi ternyata yang dikasih visa kerja," kata Widya.
Widya baru mengetahui keberangkatannya batal setelah tiba di Jakarta. Pihak travel disebut beralasan keberangkatan tidak dapat dilakukan karena dirinya tidak memiliki visa haji.
"Baru tahu batal berangkat pas sampai di Jakarta. Alasannya enggak aman karena tidak memiliki visa haji," ujarnya.
Widya mengaku telah melakukan pembayaran Rp270 juta melalui lima kali transfer. Ia juga menyebut terdapat lebih dari 80 calon jemaah dari sejumlah daerah yang mengalami kegagalan keberangkatan.
"Ada 80-an lebih jemaah gagal berangkat. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda," katanya.
Widya kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kemenhaj Sulsel dan meminta seluruh dana yang telah dibayarkan dikembalikan.
"Berharap dana saya dikembalikan secara utuh. Terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini," ucapnya.
Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, sebelumnya membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Ia mengatakan Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Namun, kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar.
"Travelnya ini ternyata pusatnya di Jakarta. Kami tadi mengecek tidak ada cabang resmi di Makassar, jadi mungkin cuma sekelas agen di Makassar," jelas Rizkayadi.
Kemenhaj Sulsel selanjutnya akan memanggil manajemen JF untuk meminta klarifikasi terkait gagalnya puluhan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci.
"Kami akan memanggil pihak pemilik atau mungkin manajer atau direktur untuk memberikan klarifikasi. Kenapa bisa jemaah asal Makassar batal berangkat dan cuma sampai di Jakarta," tegasnya.
Terkait sanksi, Rizkayadi mengatakan kewenangan berada di Kemenhaj RI. Kemenhaj Sulsel hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kita buat rekomendasi ke pusat. Kami di provinsi tidak dapat memberikan sanksi, sanksinya di pusat," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur