MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Makassar mempertanyakan proses cepat penangguhan penahanan terdakwa mantan Direktur Utama PT CLM yakni HH.
HH sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.
Kejaksaan Negeri Makssar mempertanyakan klaim HH dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.
Surat itu berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama HH. Surat memiliki nomor tersebut B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H.M.H.
“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan pasien/terdakwa HH dan berapa lama masa pemulihan pasca pasien/terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara Offline (tatap muka langsung) di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara Virtual (Online),” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat,(9/6/2023).
Dalam surat tersebut disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.
Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap HH yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada HH. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa HH lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM dugaanmelakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta