MAKASSAR-celebes.iNews.id – Petugas kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil buronan terpidana kasus penggelapan senilai Rp 2,4 miliar yang sudah delapan bulan diburu.
Terpidana adalah sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan istrinya Menita Suteja alias Lauren.di Kota Parepare, Sulsel, Kamis (14/4/2022) malam. Keduanya telah divonis pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga kasusnya sudah inkrah.
Majelis Hakim kasasi di MA menguatkan vonis delapan bulan melalui putusan Nomor 981.K/PID/2021 tertanggal 27 September 2021. " Jadi perkara kedua terpidaa ini sudah inkrah sehingga mereka harus menjalani hukuman di penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/4/2022) malam.
Keduanya suah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan bulan lalu. Modus tindak pidana yang dilakukan olehh keduanya adalah mengaburkan nota penjualan bahan bangunan dari CV Sinar Utama Tri Putra.
Terpidana Shoe Hok menjabat general manager (GM) di peusahaan tersebut, sedangkan istrinya sebagai Kepala Administrasi. Aksi keduanya terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal oleh seorang auditor yang menemukan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Saat akan dieksekusi untuk menjalani putusan hakim, keduanya memilih kabur ke Parepare. Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sulsel, keduanya dijebloskan ke sel Rutah Kelas IA Gunung Sari di Makassar.
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait