Kisruh Pembayaran Jasa Produksi, Ichsan Abduh : Kami Berpegang pada Aturan

Yusuf Al Faresi
Direktur Utama Perumda Makassar Karya, Ichsan Abduh, menjelaskan bahwa penentuan penarikan jasa sewa tempat itu sudah melalui proses telaah yang didasari oleh aturan yang tertuang dalam Perda Makassar nomor 4 tahun 2021.

MAKASSARiNewsCelebes.id - Kisruh pembayaran Jasa Produksi (Jaspro) atau jasa sewa tempat berdagang di Pasar Panakkukang Kota Makassar kembali mencuat pasca dilayangkannya surat teguran Perumda Pasar Makassar kepada salah satu pedagang.

Dalam surat tersebut Perumda meminta mengosongkan tempat usaha dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak dilayangkan surat tersebut pada 20/6/2023 lalu.

Mustari pemilik usaha Sentral Tailor yang mendapatkan surat tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dengan pihak perumda Pasar, 

"Saya tidak pernah diundang kalau ada pertemuan, terakhir itu di kantor DPRD tapi Dirutnya tidak hadir." terangnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/6/2023) lalu.

Pria paruh baya yang telah menjalankan usahanya selama 30 tahun di Pasar Panakkukang tepatnya jalan Todopuli Raya lods nomor 21 ini menuturkan bahwa dirinya bersedia membayar iuran jasa produksi asalkan memperlihatkan aturan yang jelas,

"Bukannya saya tidak mau bayar tetapi saya mau lihat aturannya yang jelas. Dari DPRD karena waktu itu pak dewan bilang itu tidak ada dasarnya." ucapnya.

Dirinya pun keberatan dan menolak perintah Perumda Pasar untuk mengosongkan lodsnya di Pasar Panakkukang. Lantaran telah lama menempati lods itu dan merasa tidak mendapati aturan yang jelas mengenai penarikan Jasa Produksi.

"Apapun yang terjadi saya akan tetap mempertahankan hak saya. Saya mencari kebenaran dan keadilan." tandasnya.

Mustari mengungkapkan, penentuan Jaspro di Pasar Panakkukang berubah ubah awalnya dari harga Rp. 50 ribu per bulan kemudian naik menjadi Rp. 6 juta per tahun. Turun lagi Rp. 3 juta dan berubah nama dari jaspro menjadi sewa tempat usaha. Terakhir turun lagi menjadi Rp. 168 ribu/bulan atau Rp. 2.016.000 per tahun.

Sementara, Direktur Utama Perumda Makassar Karya, Ichsan Abduh, menjelaskan bahwa penentuan penarikan jasa sewa tempat itu sudah melalui proses telaah yang didasari oleh aturan yang tertuang dalam Perda Makassar nomor 4 tahun 2021.

"Dasar penentuan harga 168 ribu itu berdasarkan nilai NJOP wilayah di sana itu ada di Perda, kalau ada pedagang yang mempertanyakan jasa sewa tempat tentunya saya harus membuat kebijakan yang merata terhadap seluruh pedagang. Dan alhamdulillah semua pedagang menerima itu." ucap Ichsan Abduh.

Ichsan menambahkan bahwa dijaman direksi terdahulu sudah ada pertemuan dengan pedagang mengenai jasa sewa tempat disertai dengan notulen. Jadi secara logis, tempat berdagang dengan nilai 2 juta setahun, nilai kontraknya sangatlah murah.

" Tidak ada hak dasar kepemilikan di pasar tersebut. Berbeda dengan Pasar Terong, Pasar Sentral dan Pasar Butung yang memang ada sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN. Kalau di Pasar Panakkukang hanya surat ijin berdagang (SIB). Saya pikir itu sudah melalui tahap proses penghitungan sesuai aturan ada dasar hukumnya, Perda No 4 Tahun 2021 bahwa semua pengelolaan pasar itu diserahkan kepada Perumda Pasar. Jadi kita tetap lakukan penyegelan kalo perlu pakai jalur hukum. Bahkan prosesnya sudah pernah melalui Ombudsman, Kejaksaan, DPRD dan terakhir saya sempat dipanggil di Polda Sulsel mengenai persoalan ini," tegas Icshan.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network