MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp15 miliar. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap telaah awal dengan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya.
Laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah sebelumnya diajukan oleh sejumlah organisasi antikorupsi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar.
"Betul kami terima laporannya (dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar) limpahan dari Kejati (Sulsel)," kata Sulfikar, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Kejari Makassar saat ini masih melakukan telaah terhadap laporan beserta dokumen pendukung yang dilampirkan pelapor.
"Iye (akan lebih dulu mempelajari dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pelapor), ditelaah sementara akan diteliti yang terlampir," ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejati Sulsel oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) pada 23 Juni 2026. Selanjutnya, laporan dilimpahkan ke Kejari Makassar karena lokasi objek yang dilaporkan berada di wilayah hukumnya.
Dalam laporannya, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan dana hibah KONI Makassar pada Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar. Mereka meminta agar proses perencanaan, pencairan hingga realisasi penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh.
Selain dana hibah KONI, laporan tersebut juga menyoroti pengadaan barang untuk cabang olahraga marching band Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Ketua APAK, Ajharil Akbar mengatakan pihaknya bersama GRH menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait mekanisme pengelolaan anggaran hibah KONI Makassar.
“Temuan ini kami sampaikan agar dapat menjadi atensi aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ajharil kepada wartawan Selasa, (07/07/2026).
Ajharil juga menyoroti waktu penganggaran yang dinilai cukup mepet menjelang akhir tahun anggaran, sehingga menurutnya membutuhkan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaann
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
