MAROS, iNewsCelebes.id - Tiga orang kakek ditangkap Satuan Tim Reskrim Polres Maros, usai dilaporkan melakukan perbuatan keji mencabuli bocah berusia berumur 10 Tahun, Selasa (25/7/2023).
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka pun langsung digiring ke Mapolres Maros.
"Kasus ini terbongkar usai korban menceritakan kepada orang tuanya tentang rasa sakit dibagian alat vitalnya. Orang tuanya juga mencurigai cara berjalan anaknya yang tidak seperti biasanya," Kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku melakukan pencabulan secara bergantian dan telah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Para pelaku ini berinisal K (56) , R (67) dan H (74) mencabuli bocah A (10) dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp. 5000," lanjut Iptu Slamet.
Dua pelaku yaitu H dan K mengaku telah melakukan aksinya sebanyak satu kali dengan waktu yang berbeda pada tahun 2021 silam. Sedangkan pelaku R menyebut melakukan perbuatan cabul kepada korban pada bulan Juli 2023.
Akibat perbuatannya, ketiga kakek ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait