MAKASSAR,iNewsCelebes.id - Bid Propam Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 10 saksi kasus dugaan pelecehan seksual narapidana wanita oleh oknum polisi Briptu S di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan.
Namun Polda Sulsel masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk memastikan oknum polisi tersebut terbukti bersalah.
Kasus pelecehan seksual terhadap narapidana wanita inisial FM terjadi di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan diduga dilakukan oleh Briptu S.
Selain itu Bid Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa 10 saksi terdiri dari sejumlah tahanan lainnya maupun penjaga yang saat itu tengah bertugas.
“Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Bid Propam Polda Sulsel, Briptu S diketahui melakukan pelecehan seksual berupa menyentuh dan mencolek sambil tidur di samping korban serta mengajak untuk melakukan tindakan pidana mesum,” Kombes Pol Komang Suhartana selaku Kabid Humas Polda Sulsel.
Hingga kini Briptu S telah diamankan dan sementara di tempatkan di penempatan khusus atau patsus Bid Propam Polda Sulsel dan terancam sanksi kode etik Polri bila terbukti bersalah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait