Meninggal Saat Ditangkap, Kombes Pol. M. Ngajib : Tidak Benar Polisi Keroyok Tersangka

Yusuf Al Faresi
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. M. Ngajib membantah keras bahwa tersangka, Maman, meninggal karena dikeroyok Polisi - Foto : Istimewa

Makassar, iNewsCelebes.id - Seorang tersangka (TSK) dugaan kasus pencurian di Kota Makassar, meninggal saat proses penangkapan yang dilakukan anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Tersangka atas nama  Darman alias Arman alias Maman diketahui meninggal dunia saat hendak dibawa ke Mapolrestabes Makassar.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, awalnya Maman yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi target penangkapan alias DPO dijetahui sedang berada Jl.Tinumbu Lr.135 C Kec.Bontoala Kota Makassar. Mendapat informasi tersebut, anggota Jatanras segera mendatangi lokasi yang dimaksud. 

Saat tiba di TKP, polisi menemukan tersangka sedang asik berpesta miras dengan beberapa rekannya, Rabu (23/08/2023). Namun pada saat Anggota Jatanras mengamankan terduga pelaku dan dibawa keluar dari tempat melakukan Pesta Miras menuju kendaraan, terduga pelaku Lk.MAMAN melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. 

Akibat perlawanan tersebut, salah seorang anggota Jatanras, AIPDA. Ronald Mangalik,  terkena pukulan di bagian pinggang sebanyak 2 kali. Anggota Jatanras berusaha menenangkan terduga pelaku namun terduga pelaku tidak sadarkan diri. kemudian tiba-tiba anggota Jatanras dikepung oleh warga disekitar TKP dan melakukan Provokasi serta berusaha mengejar dan memukul Polisi. 

"Informasi yang beredar terkait peristiwa ini tidak benar. Saya sangat menyesalkan adanya berita bahwa tersangka tewas dikeroyok Polisi. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota saya terhadap tersangka. Tersangka dibawa pengaruh minuman keras saat hendak ditangkap dan melakukan perlawanan," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. M. Ngajib, pada iNewsCelebes.id via telephon, kamis, (24/08/2023), siang.

Menurut Kombes Pol. M. Ngajib, berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka merupakan resedivis yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut laporan polisi yang diduga melibatkan tersangka :

  1. TKP TALLO, tanggal 25 Maret 2022.
  2. TKP BONTOALA, tanggal 12 Januari 2023.
  3. TKP BONTOALA, tanggal 5 Januari 2023.
  4. TKP SEK BONTOALA, tanggal 30 Januari 2023.
  5. TKP SEK BONTOALA, tanggal 19 Agustus 2022. 
  6. TKP POLSEK TAMALANREA, tanggal 10 Mei 2022.
  7. TKP POLSEK U .TANAH Tanggala 05 maret 2023

Adapun identitas pelaku :

  • NAMA      : DARMAN alias ARMAN alias MAMAN
  • T T L        : MAKASSAR 15 - 06 - 1976
  • UMUR       : 43 TAHUN
  • PEKERJAAN : TUKAN PARKIR
  • ALAMAT : JLN. H. KALLA, KEL. PANAIKANG, KEC. PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR.

Kombes Pol. M. Ngajib menambahkan, berdasarkan hasil visum dan proses autopsi yang dilakukan di RS. Bhayangkara Makassar, terbukti tersangka mengkonsumsi Amphetamin dan methamin.

" Tidak ada bukti penganiayaan dan kekerasan yang dialami tersangka. Itu hasil visum dan autopsinya. Tidak benar itu kalau tersangka meninggal karena dikeroyok polisi," ujarnya.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network