Rumahnya Dibongkar, Emak-emak di Parepare Meratap Sedih

Erwin Eka Pratama
Nampak termohon beradu argumen dengan Tim Eksekusi PN Parepare saat rumah panggung miliknya hendak dibongkar. Namun upaya perlawanan termohon sia-sia - Foto : iNewsCelebes.id / Wahyu Eka Pratama.

Parepare, iNewsCelebes.id - Eksekusi rumah panggung di Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare diwarnai keributan, kamis (24/08/2023). Termohon, Nurlina, beserta kerabat dan keluarga sempat melakukan penolakan saat amar putusan hendak dibacakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Parepare.

Kendati sempat terjadi adu argumen, namun pihak PN Parepare tetap melakukan eksekusi pembongkaran rumah yang didiami oleh termohon, Nurlina. Keluh kesah dan derai air mata termohon tidak menjadi kendala aparat untuk menjalankan tugasnya.

Pihak termohon beralasan  bahwa objek sengketa dulu merupakan pantai yang direklamasi. Atas persetujuan pemerintah, termohon dan keluarganya menempati lokasi tersebut selama 34 tahun.

"Tolong kasihani kami pak. Kami ini orang miskin, mau tinggal dimana lagi. Kami telah tinggal di lokasi ini selama puluhan tahun. Jangan hanya karena orang kecil, rumah kami dibongkar," ratap Nurlina dihadapan tim eksekusi.

Sementara itu, Panitera PN Parepare, Angri Juanda, mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkama Agung yang memenangkan pemohon.

"Itu menurut versi termohon. Tapi berdasarkan hasil keputusan MA, lokasi ini wajib dikosongkan karena secara hukum sudah menjadi milik pemohon," ujar Angri.

Angri Junanda menambahkan, jika termohon tidak menerima putusan ini, dirinya bisa menempuh jalur hukum.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network