Parepare, iNewsCelebes.id - Eksekusi rumah panggung di Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare diwarnai keributan, kamis (24/08/2023). Termohon, Nurlina, beserta kerabat dan keluarga sempat melakukan penolakan saat amar putusan hendak dibacakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Kendati sempat terjadi adu argumen, namun pihak PN Parepare tetap melakukan eksekusi pembongkaran rumah yang didiami oleh termohon, Nurlina. Keluh kesah dan derai air mata termohon tidak menjadi kendala aparat untuk menjalankan tugasnya.
Pihak termohon beralasan bahwa objek sengketa dulu merupakan pantai yang direklamasi. Atas persetujuan pemerintah, termohon dan keluarganya menempati lokasi tersebut selama 34 tahun.
"Tolong kasihani kami pak. Kami ini orang miskin, mau tinggal dimana lagi. Kami telah tinggal di lokasi ini selama puluhan tahun. Jangan hanya karena orang kecil, rumah kami dibongkar," ratap Nurlina dihadapan tim eksekusi.
Sementara itu, Panitera PN Parepare, Angri Juanda, mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkama Agung yang memenangkan pemohon.
"Itu menurut versi termohon. Tapi berdasarkan hasil keputusan MA, lokasi ini wajib dikosongkan karena secara hukum sudah menjadi milik pemohon," ujar Angri.
Angri Junanda menambahkan, jika termohon tidak menerima putusan ini, dirinya bisa menempuh jalur hukum.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries
Artikel Terkait