MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria diduga pelaku penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial diringkus tim Jatanras polrestabe Kota Makasar.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Bontoala, Kamis ( 31/08/2023).
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan modus berputar pura menawarkan pekerjaan sebagai penjaga es teler. Kemudian korban yang menghubungi pelaku berminat dengan pekerjaan yang ditawarkan, namun tidak memiliki kendaraan.
Selanjutnya, pelaku pun setuju dan memberikan tumpangan kendaraan kepada korban untuk bekerja. Namun dirinya malah membawa korban ke sebuah toko dengan alasan untuk mengambil pesanan. setelah itu, pelaku meminjam Handphone korban karena beralasan HPnya lowbatt dan meminta tolong kepada korban untuk masuk ke toko mengambil pesanannya
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu mengatakan, usai korban masuk ke dalam toko, pelaku lalu kabur dengan membawa HP tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga beraksi meminta sejumlah uang jutaan rupiah pada rekan sosial media korban, kemudian meminta untuk dikirim ke rekening pelaku.
" Jadi yang kami amankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di salah satu media sosial. Setelah menawarkan pekerjaan pada calon korban salah satu korban mengechat ke pelaku untuk pekerjaan tersebut, kemudian berhubung korban tidak mempunyai pekerjaan maka pelaku menawarkan untuk menjemput. Setelah bertemu kemudian pelaku membonceng korban dan mampir di salah satu toko di depan salah satu toko tersebut pelaku meminjam hp korban alasan HPnya lowbat kemudian mengarahkan korban masuk ke dalam toko itu untuk mengambil pesanan setelah korban masuk pelaku melarikan diri kemudian setelah itu pelaku berhasil mengambil HPnya kemudian dari hp tersebut dia chat beberapa teman korban untuk meminjam uang senilai jutaan rupiah, " Jelasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, HP milik korban dan HP milik pelaku yang langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku akan terancam pasal terkait penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait