GOWA, iNewsCelebes.id - Polemik pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pabrik aspal milik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kian memanas.
Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Senin (20/4/2026) kemarin justru diwarnai saling lempar tanggung jawab antara pihak perusahaan dan pengembang Perumahan Gria Kencana Pakkatto.
Perwakilan developer, Anzar, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan warga terkait debu dan asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik TSM pada awal Januari 2026.
“Laporan masuk 8 Januari 2026, dan langsung kami tindak lanjuti ke pihak TSM, dalam hal ini Pak Ilham,” ujar Anzar dalam rapat mediasi di Kantor Desa Romangloe.
Ia menjelaskan, meskipun aktivitas pabrik sempat dihentikan selama dua pekan, keluhan warga terkait debu masih terus dirasakan.
Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan rencana pembangunan kolam dan sistem filter untuk mengurangi dampak pencemaran.
“Pabrik sempat berhenti dua minggu. Pihak TSM juga menyebut akan membangun kolam dan filter, tapi warga masih merasakan dampaknya,” jelasnya.
Anzar juga menyinggung beredarnya video seorang balita yang dirawat akibat gangguan pernapasan dan sempat viral di media sosial.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
