PAREPARE, iNews id - Petugas badan karantina indonesia unit kerja Kota Parepare, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 19 ekor burung Beo, Jumat (10/11/2023).
Satwa dilindungi endemik kalimantan ini ditemukan di atas kapal penumpang sesaat setelah bersandar di pelabuhan nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Petugas menemukan, satwa dilindungi ini tersimpan dalam keranjang buah di salah satu bagian kapal.
Saat ditemukan tidak ada satupun penumpang ataupun abk mengakui kepemilikan dari satwa ini.
Karena merupakan satwa dilindungi, burung beo hasil sitaan ini akan dikembalikan ke habitat aslinya di pulau Kalimantan, usai berkoordinasi dengan pihak BKSDA, " Kata Azhar, Kepala Karantina Parepare.
Sesuai dengan undang undang republik Indonesia no 21 tahun 2019, tentang karantina hewan/ ikan, dan tumbuhan.
Penyelundupan satwa dilindungi tanpa diserta dokumen, akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara, serta denda Rp2 Miliar.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait