Ketua PN Watampone Ungkap Pentingnya Jaga Kesehatan dan Jadi Peserta JKN

Ilham AS
Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Safri menyampaikan pentingnya untuk menjaga kesehatan kepada jajarannya

WATAMPONE, iNewsCelebes.id - Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Safri menyampaikan pentingnya untuk menjaga kesehatan kepada jajarannya, karena jika kesehatan terganggu maka produktivitas akan menurun dan kesempatan untuk mengaktualisasi diri menjadi sangat terbatas, ia juga menyampaikan bahwa kesehatan adalah aset terbesar kedua setelah Iman.

Hal tersebut ia tegaskan saat pelaksanaan sosialisasi ketentuan berkaitan dengan pendaftaran dan pemotongan iuran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anggota keluarga lain dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri (PN) Pusat di Aula Pengadilan Negeri Watampone, Senin (25/03).

“Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman terkait Program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan,” kata Safri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur berkesempatan menerangkan tanggungan yang termasuk dalam anggota keluarga yang lain tersebut adalah anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dari penanggung yang merupakan dari PPU PNS Pusat.

“Bagi peserta yang termasuk pada segmen PPU PNS Pusat dan mempunyai anak lebih dari tiga, maka dapat diikutkan dalam kepesertaan anggota keluarga lain, termasuk orang tua kandung dan mertua,” ucap Indira Azis Rumalutur.

Lebih lanjut, Indira Azis mengatakan adanya manfaat dan nilai tambah apabila mengikutsertakan anggota keluarga lain tersebut. Selain mendapat kepastian menjadi peserta JKN, iuran anggota keluarga yang lain juga jadi lebih ekonomis dibandingkan menjadi peserta mandiri.

“Dengan besaran iuran 1 persen dari upah atau gaji per orang per bulan tersebut menjadi lebih murah dengan hak perawatan minimal di kelas 2. Selain itu mekanisme pemotongan iuran menjadi tertib, efektif dan efisien, sehingga anggota keluarga terhindar dari status kepesertaan non aktif dan denda layanan,” kata Indira.

Secara singkat, Indira Azis menjelaskan mekanisme pendaftaran dan pemotongan iuran bagi anggota keluarga yang lain diawali dengan menyerahkan kelengkapan berkas pendukung, menyertakan surat kuasa pemotongan iuran dari pekerja kepada bendahara atau PPK dan permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan kepada BPJS Kesehatan. Hasil konfirmasi eligibilitas kepesertaan tersebut disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Satker kemudian Satker menerbitkan daftar gaji dan daftar pembayaran penghasilan yang memuat potongan iuran bagi anggota keluarga lain.

“Untuk itu kami kesini untuk menyosialisasikan sekaligus mengajak para peserta yang hadir dapat memanfaatkan kebijakan pendaftaran keluarga yang lain,” kata Indira.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan mendapat apresiasi dari peserta karena mampu menghadirkan kemudahan layanan dengan aplikasi Mobile JKN. Salah satunya adalah fitur antrean online. Dengan antrean online, peserta JKN dapat mengakses antrean dengan mudah dari rumah.

Selain itu, peserta JKN dapat menikmati berbagai fitur penting, terutama yang berkaitan dengan administrasi layanan, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis.

“Di era digitalisasi ini kami berusaha menyediakan kemudahan kepada peserta dengan menghadirkan aplikasi Mobile JKN. Kami berharap semua peserta dapat memanfaatkan itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam aplikasi Mobile JKN juga disediakan KIS Digital, informasi fasilitas kesehatan, konsultasi dokter, pengaduan layanan, pendaftaran auto debet.

"Semua yang disediakan dapat peserta akses hanya melalui ponsel pintar. Contohnya KIS Digital, yang disediakan sebagai pengganti kartu fisik. Dengan begitu, peserta tak perlu lagi membawa kartu fisik karena sudah memiliki KIS Digital," ungkapnya.

Fitur terbaru yang disediakan dalam aplikasi mobile JKN adalah i-Care. Indira menerangkan bahwa Inovasi i-Care JKN merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta yang memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar dokter untuk memberikan perawatan komprehensif kepada peserta JKN. Dengan hadirnya i-Care JKN, rekam medis cukup di dalam genggaman tangan.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network