MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aksi unjuk rasa menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jalan Sultan Alauddin, depan Universitas Muhammadiyah Makassar, berakhir ricuh pada Senin (8/7/2024).
Massa sempat memblokade dua arah jalur trans Sulawesi tersebut menggunakan mobil kontainer dan membakar ban bekas hingga menimbulkan kemacetan panjang.
Situasi semakin memanas ketika massa mulai anarkis dan melakukan aksi pelemparan batu dan botol ke arah petugas polisi. Bahkan, satu personel kepolisian dari Polsek Rappocini Bripka Sulaiman, terluka di bagian kepala usai dilumpuhkan oleh pengunjuk rasa, hingga akhirnya Aparat kepolisian mengerahkan aksi paksa tersebut dan mengamankan 8 pelaku penganiayaan tak terduga.
Usai serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan delapan pelaku unjuk rasa tersebut sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemblokir jalan, pengacau, dan pelaku penganiayaan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini tidak murni membela rakyat, melainkan bagian dari latihan pengkaderan dengan membawa isu terkini terkait Tapera,” kata Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Aksi demonstrasi tersebut juga tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, yaitu tidak terlebih dahulu melapor ke kantor polisi, sehingga membuat resah pengguna jalan akibat penutupan jalan sepihak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengunjuk rasa tersebut dijerat pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi terbanting hingga kepala bocor, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP terhadap petugas.
Sementara itu, selain 8 tersangka yang telah diamankan, polisi juga memburu 2 otak pelaku yang diduga mengonsepsikan unjuk rasa berujung ricuh ini.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait