GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pemuda terduga bandar narkoba di Kabupaten Gowa diringkus usai Aparat Satres Narkoba Menggerebek kamar kosnya dan menemukan sedikitnya 1,2 Kilogram sabu terbungkus plastik di dalam sebuah lemari, Senin (20/09/24).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar kamar kos pelaku S-U (29).
Saat penggerebekan berlangsung SU sempat mengelak tidak memiliki barang haram tersebut, namun polisi tidak begitu saja mempercayai perkataan pelaku, sehingga petugas melakukan penggeledahan di kamarnya.
Pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
Dihadapan polisi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga mantan narapidana kasus narkoba di Riau, " Ucap SU.
Pengungkapan 1,2 kilogram sabu ini terjadi wilayah Kecamatan Somba Opu, , dan rencananya akan di pasarkan di Sulawesi Selatan," Kata AkBP Reonald T Simanjuntak Kapolrres Gowa.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat pasal 112 undang-undang tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait