Pembayaran Zakat Fitrah 2025, Berikut Penjelasan Lengkap MUI Sulsel

Nur

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seminggu puasa Ramadan telah dijalankan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan penjelasan MUI Sulsel Tentang Pembayaran Zakat Fitrah tahun 2025.

Keluarnya Penjelasan MUI Sulsel Tentang Pembayaran Zakat Fitrah tahun 2025 dengan nomor Bayan-01/DP-P.XXI/III/2025 berdasarkan pertimbangan.

1. Bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang idul fitri;

2. Bahwa dalam tata kelola zakat fitrah banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis pelaksanaannya, antara lain tentang hukum membayarnya dengan qimah (uang), hukum menyegerakan pembayarannya, dan batas waktu pendistribusiannya;

3. Bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang muslim adalah penyempurna amalan puasa dan membantu kaum dhuafa untuk memenuhi kebutuhannya;

4. Bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu menyampaikan bayan (penjelasan) tentang masalah-masalah terkait zakat fitrah sebagai pedoman.

Berdasarkan rujukan Alquran, Hadist dan Pendapat Ulama, maka MUI Sulsel menetapkan kadar Zakat Fitrah serta teknis pembayaran sebagai berikut:

1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka Zakat Fitrah dapat berupa 2.8 liter dibulatkan = 3 liter beras untuk 1 per orang yang mukallaf, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama Jumhur ; Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabila. (lihat al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah lil Zuhailiy). Jumhur ulama juga tidak memperkenankan bayar dengan nilai mata uang dan nilai lainnya kecuali harus standar beras atau gandum dalam volume sha atau sejenisnya.

2. Jika harus dikonversi dalam bentuk nilai mata uang rupiah atau nilai lainnya yang bukan volume, maka seorang muslim harus merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan Qimah (nilai mata uang) senilai berat 1900 gram, maka bila dinilai ½ sha = 2 mud atau 2 kali lebih banyak dari air wudhu Nabi Muhammad saw yaitu Nabi Saw berwudhu dengan satu Mud dalam Mazhab Hanafi, maka 2 mud itu adalah 4 liter . Jika harga beras per liter Rp. 13.500, maka Zakat Fitrah dalam bentuk nilai uang sebanyak Rp. 54.000.-

3. Waktu pembayaran Zakat Fitrah pembayaran zakat fitrah wajib setelah masuk waktu wajibnya dalam hal ini dua kategori hukum.

Kategori pertama adalah mazhab jumhur ulama yaitu bahwa wajibnya seseorang itu bayar zakat fitrah adalah maghrib terakhir bulan Ramadhan, yaitu; tenggelamnya matahari. Maka barang siapa yang wafat sebelum maghrib terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah karena tidak menyelesaikan Ramadhan dan barang siapa yang muallaf (masuk Islam) atau lahir setelah terbenam matahari maka ia tidak mendapatkan Ramadhan tidak wajib zakat fitrah bagi mereka.

Kategori kedua adalah mazhab Hanafiah bahwa wajibnya bayar zakat fitrah adalah setelah terbit matahari dihari raya Idul Fitri dan barang siapa yang wafat sebelum terbit matahari maka tidak wajib bayar zakat fitrah karena belum menyelesaikan Ramadhan, dan barang siapa yang lahir atau muallaf (masuk Islam) setelah terbit matahari tidak wajib bayar zakat fitrah karena tidak mendapatkan Ramadhan.

4. Waktu mulai membayar zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal masuknya Ramadhan menurut Syafi'iyah karena seorang mukallaf diasumsikan telah sah mendapat puasa ramadhan dan hari idul fitri dengan ukuran diperkirakan hidup dari awal ramadhan hingga memasuki hari raya idul fitri.

5. Waktu mulai bayar zakat fitrah bagi Malikiah dan Hanabilah adalah satu atau dua hari sebelum akhir bulan ramadhan dengan alasan hadis Nabi Saw bahwa umat ini harus dicukupkan bahan pokoknya saat memasuki hari idul fitri maka dengan membayarkan satu atau dua hari sebelumnnya maka pesan mencukupkan terpenuhi.

Editor : Leo Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network