Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merakit bom molotov, menjadi joki sepeda motor, serta berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ke pos polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait