Polda Sulsel Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM

LeoMN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan melakukan penertiban kembali terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa pengujian kesehatan jasmani dan rohani calon pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi yang telah memperoleh rekomendasi resmi.

Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengujian berlangsung secara objektif dan sesuai regulasi.

“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar, Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel. Sabtu, (05/04/2025).

Polri juga mengapresiasi dukungan media dalam memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan publik.

“Peran serta media sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tutup Kombes Pol. Didik.

Dengan penertiban ini, Polda Sulsel berharap seluruh proses penerbitan SIM dapat berjalan sesuai prosedur dan lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network