MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Konflik kepengurusan Yayasan Atmajaya Makassar masih berlanjut, bahkan saling lapor ke Pihak Kepolisian dan gugat di PN. Makassar.
Merespon tersebut, Pembina Yayasan Atmajaya Makassar periode 2024-2029, Raymond Afandi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah hukum terkait kisruh kepengurusan yayasan kepada proses hukum yang berlaku.
Hal ini merespons gugatan yang diajukan oleh ahli waris Dewan Pembina, almarhum Jhon Chandra Syarif, melalui kuasa hukumnya, Muara Harianja, yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait pembentukan kepengurusan baru yayasan.
"Kita serahkan pada proses hukum saja, baik pidana maupun perdatanya, semua sudah berjalan dengan lancar, kita tunggu saja hasilnya," ujar Raymond kepada wartawan pada Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, kisruh ini bermula setelah rapat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Atmajaya pada 5 September 2024, yang menghasilkan keputusan pemberhentian dua pembina, Alex Walalangi dan Lukas Paliling. Kedua pembina tersebut dianggap tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, di antaranya Lukas yang lebih banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan dan Alex yang menetap di Australia serta jarang hadir dalam rapat tahunan yayasan.
Muara Harianja, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa setelah pemberhentian tersebut, Alex Walalangi dan Lukas Paliling menggelar rapat di Keuskupan Agung pada 18 Desember 2024 dan membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama, Yayasan Atmajaya. Pembentukan ini mencantumkan nama Raymond Afandi dan beberapa pihak lainnya dalam susunan pengurus.
"Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan yang mewajibkan rapat pembina dilakukan di lokasi yayasan, bukan di tempat lain," ungkap Muara.
Lebih lanjut, Muara juga mengungkapkan bahwa perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang dibawa ke notaris pada 20 Desember 2024 dan kemudian disahkan pada 2 Januari 2025 dinilai tidak sah. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah perbedaan nama Alex Walalangi yang tercantum dalam akta yayasan dengan nama yang tercatat di dokumen notaris.
Sebagai langkah hukum, Muara Harianja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks, serta melaporkan beberapa pihak, termasuk Alex Walalangi dan notaris Betsy Sirua, ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Saya ajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta yang saat ini sedang diproses dalam persidangan. Saya juga melaporkan masalah ini ke ranah pidana terkait pemalsuan dokumen," tegas Muara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait