Mencuri di Kota Makassar, Ditangkap di Kota Parepare

Muhtar
Dua tersangka kasus pencurian barang berharga di dalam mobil, BG dan EW, digiring ke sel tahanan Polsek Manggala, Makassar, Selasa (22/3/2022). Keduanya memiliki peran yang berbeda.

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian barang berharga dan uang tunai di dalam mobiil di Kota Makassar. Keduanya adalah BG dan EW yang memilik peran berbeda dalam kasus tersebut.  

BG (32) sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut ditangkap di Kota Parepare. Sedangkan EW (36) yang disebut sebagai penadah diamankan di Kota Makassar. Salah satu lokasi kejahatan yang dilakukan BG di wilayah hukum Polsek Manggala.  

Infornasi yang dihimpun, Selasa (22/3/2022), BG melakukan aksinya saat korbannya dalam keadaan lengah. Misalnya ketika kendaraan korban sedang menambal ban setelah sebelumnya bam mobil tersebut kempes.

“Biasanya kita lupa menutup kaca jendela mobil. Saat itulah pelaku mengintip dan melihat ada barang berharga atau uang maka pelaku pun langsung menjalankan aksinya,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi,

Dalam salah satu kasus yang ditangani Polsek Manggala, pelaku berhasil menggondol satu tas berisi komputer laptop bersama dua telepon selular (ponsel), dan uang tunai Rp18 juta dengan jumlah kerugian mencapai Rp 54 juta..

Namun, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) sehingga polisi dapat menelusuri kasus tersebut.  Dari hasil penyelidikan, pelaku BGmenggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di beberapa kota.. “Dari pemeriksaan sementara,  pelaku mengakui uang yang Rp18 juta sudah digunakan di Palu, Gorontalo dan Parepare untuk berfoya-foya, Dari pelaku kita juga sudah menyita  satu unit laptop dan dua ponsel hasil kejahatannya,” ujar mantan Kapolsek Ujung Tanah ini.

Dari catatan kepolisian, BG ternyata residivis untuk kasus yang sama. Dia bahkan telah tiga kali masuk penjara.  Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP ttentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Nur Farida

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network