Pesta Miras Bawa Senjata Jenis Airsoft Gun, Pria di Makassar Diciduk Polisi

LeoMN
Polisi mengamankan AJ (58) usai kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun. (Foto: LeoMN)

“Namun karena tidak memiliki dokumen resmi, kami tindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

Pihak Polsek Wajo saat ini masih melakukan koordinasi untuk menentukan pasal yang tepat atas kepemilikan senjata tanpa izin tersebut.

 Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah diancam oleh pelaku, guna mendukung proses hukum.

Untuk sementara, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network