SINJAI, iNewsCelebes.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DA di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai Rp 60 juta. Kasus pencurian ini terjadi di Perumahan Dokter RSUD Sinjai dan dilaporkan ke Polres Sinjai pada Rabu, (14/05/2025) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, penangkapan DA merupakan hasil kerja tim setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
"Berdasarkan adanya laporan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga berkat kerja tim mengetahui keberadaan yang diduga pelaku,” kata, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat menggelar press release di Polres Sinjai, Kamis (15/5/2025).
Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sinjai langsung bergerak dan mengamankan DA di kediamannya pada Rabu sore (14/5/2025).
“Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur, Andi Rahmatullah.
Korban, yang diketahui berinisial EY, kehilangan emas pada 30 September 2024. Aksi pencurian terjadi di kediaman korban di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi dan hanya DA yang berada di dalam rumah untuk membersihkan.
"Saat itu rumah keadaan sepi dan kemudian terduga pelaku membersihkan rumah majikannya, melihat di dalam laci lemari terdapat kotak yang berisikan perhiasan. Terduga pelaku berhasil menggasak emas senilai Rp 60 juta milik korban," bebernya.
DA diduga membuka lemari menggunakan kunci asli yang disimpan di atas lemari. Setelah mengambil emas tersebut, pelaku menyembunyikannya sementara di toilet RSUD Sinjai, tempat ia sempat bekerja.
Dalam pemeriksaan, DA mengakui bahwa emas tersebut dijual secara bertahap. Awalnya dijual seharga Rp 7 juta, kemudian Rp 5 juta keesokan harinya. Sisa emas diberikan kepada seorang perempuan berinisial SY untuk digadaikan.
“Selang dua hari dia menjual emas senilai Rp 7 juta, lalu besoknya dia jual lagi Rp 5 juta. Sisanya dia berikan ke perempuan SY untuk digadaikan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penjualan dan gadai, DA menggunakan sebagian besar uang untuk membayar utang kepada rentenir sebesar Rp 28 juta, dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Laporan korban baru dilakukan belakangan karena kecurigaan terhadap DA. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa hanya DA yang sempat masuk ke kamar tempat emas disimpan.
"Pengakuan korban harga emasnya senilai Rp 60 juta, dia pun baru melaporkan karena dia mencurigai pelaku dan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa hanya dia (pelaku) yang masuk ke kamar, tidak ada yang lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DA resmi dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait