Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal di Sulsel

LeoMN
Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal di Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan sepanjang Januari 2026, pihaknya berhasil menindak peredaran 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

"Penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar," katanya dalam keterangan tertulis diterima Senin, (16/03/2026).

Dari seluruh operasi tersebut, estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp269.676.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp175.718.884.

Krisna menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

"Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah diperiksa, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai," jelasnya.

Selanjutnya dikatakan pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.

"Tim kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti kendaraan pengangkut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai," lanjutnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network