GOWA, iNewsCelebes.id — Seorang pemuda berinisial AA (24) warga kabupaten Maros, nekat mencuri motor dan perabotan rumah milik orang tuanya sendiri. Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Aksi nekat pelaku akhirnya terendus aparat kepolisian. Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Iskandar berhasil membekuk pelaku saat hendak menjual motor curiannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua pelaku yang merasa tidak terima dengan perbuatan anaknya. Tak hanya motor, sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua AA juga raib dijual oleh pelaku demi memenuhi kebutuhannya bermain judi online.
“Pelaku kami amankan saat akan melakukan transaksi penjualan motor curian di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin,” ujar Ipda Iskandar kepada awak media, Selasa dini hari (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual beberapa barang milik orang tuanya dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk bermain judi online.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Jatanras Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait