KOTAMOBAGU, iNewsCelebes.id— Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian peralatan pertukangan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dalam waktu singkat, seorang pria berinisial HP (45), warga Mongkonai Induk, berhasil diamankan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin bor, satu unit mesin gerinda (gurinda), dan satu unit stapler tembak (hekter tembak) yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Tim Resmob langsung bergerak usai menerima laporan warga dan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta merespons cepat setiap laporan warga.
“Kami akan terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu tetap kondusif dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Sumandik.
Saat ini, tersangka HP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait