BARRU, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menangkap seorang pria berinisial TS alias D (18) yang diduga mencuri handphone milik seorang warga hingga menguras uang sebesar Rp29,7 juta dari rekening korban.
Korban diketahui merupakan ibu rumah tangga berinisial H (61), warga Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Barru di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026).
"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap bersama barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Fadhly kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Fadhly, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Petugas mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Fadhly menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi kios milik korban untuk membeli rokok pada Kamis (17/9/2026).
"Saat itu, pelaku melihat korban sedang melaksanakan salat. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja jualan. Setelah mengambil handphone tersebut, pelaku meninggalkan lokasi," jelasnya.
Tak hanya membawa kabur handphone, pelaku juga diduga menguras uang yang tersimpan di rekening korban melalui aplikasi mobile banking.
"Pelaku membuka aplikasi mobile banking yang masih dapat diakses dari perangkat korban. Pelaku selanjutnya melakukan penggantian PIN melalui kode OTP yang dikirim ke nomor korban," sebutnya.
Fadhly mengatakan, pelaku kemudian melakukan transfer dari rekening korban sebesar Rp29 juta dan kembali mentransfer Rp700 ribu ke rekening yang sama.
"Total uang yang dipindahkan mencapai Rp29,7 juta," terangnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone warna putih, sejumlah uang tunai, satu buku rekening Bank BRI beserta kartu ATM, serta pakaian berupa celana jeans panjang warna hitam dan kaos pendek warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian tersebut, menurut keterangan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada sejumlah kerabat dan keluarga, serta bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
