TNI Gadungan di Gowa Ditembak Polisi Usai Gasak 30 Gram Emas

Nirwan
Pria nyamar Babinsa (TNI) di Gowa ditembak Polisi. (Foto: Nirwan)

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial K (41) kembali berurusan dengan polisi setelah nekat menyamar sebagai anggota TNI demi melancarkan aksi pencurian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. K adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada 2023.

Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

"Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2025. Korban seorang perempuan inisial P (20) kehilangan handphone dan perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp50 juta," ujar Kanit Jatanras Ipda Iskandar kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa dan mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan warga dan pembagian sembako.

Saat korban lengah, pelaku mulai beraksi dengan mendekati adik korban. Ia berpura-pura lupa handphone di rumah korban dan meminta diantar balik. Saat di rumah, ia menyuruh adik korban membeli paket data, lalu masuk ke kamar dan membawa kabur handphone Vivo Y28 warna Peach serta emas seberat sekitar 30 gram.

Polisi yang melakukan penangkapan menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Scoopy, helm KYT, jaket hijau yang dikenakan pelaku, dan handphone hasil curian.

Saat dibawa ke lokasi kejadian pada Jumat (13/6) dini hari untuk pencarian barang bukti tambahan, pelaku sempat mencoba kabur.

“Petugas sudah memberi tiga kali tembakan peringatan, tapi pelaku tetap lari. Akhirnya diambil tindakan tegas terukur, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri,” ungkap Iskandar.

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali diamankan ke Polres Gowa.

Dari hasil interogasi, K mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan baru bebas pada 2023. Ia juga mengaku pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025, yang kemudian dijual ke dua pria berinisial B dan S.

Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok aparat,” tutup Iskandar.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network