JAKARTA, iNews.id - Polemik empat pulau yang sempat diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) antara pada Selasa (17/6/2025).
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.
Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan 4 wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.
"Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait