Sidang Pencemaran Nama Baik Seret Dokter Kecantikan, Putri Dakka Klaim Dirinya Difitnah

LeoMN
Putri Dakka usai jalani sidang di PN Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dokter kecantikan dr Resty Apriani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Putri Dakka hadir sebagai saksi pelapor dan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat dr Resty Apriani.

Persidangan berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro sekitar pukul 15.30 WITA hingga 16.10 WITA.

Usai sidang, Putri mengungkap awal mula perkara yang disebutnya bermula pada 17 Desember 2025. Ia mengaku membuat laporan dugaan pencemaran nama baik setelah membatalkan pemberangkatan jemaah melalui sebuah biro perjalanan yang disebut berkaitan dengan pihak Resty.

Putri mengaku telah membayar Rp240 juta untuk pemberangkatan 80 jemaah. Namun, pembayaran tersebut kemudian dibatalkan setelah ia mengetahui biro perjalanan tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi.

“Memang saya membayar ke travel saudara Resti Rp240 juta untuk pemberangkatan jamaah saya 80 orang. Namun travelnya itu tidak memiliki izin resmi, sehingga saya membatalkan,” ujar Putri usai persidangan, Senin (14/9/2026).

Menurut Putri, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul sejumlah narasi di media sosial Instagram yang menurutnya merugikan nama baiknya.

Ia mengaku dituding sebagai penipu. Putri membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan.

“Narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” katanya.

Putri juga mengaku narasi tersebut telah beredar selama hampir satu tahun dan berdampak terhadap dirinya.

“Ini berlangsung bukan waktu yang singkat. Hampir setahun saya diframing sebagai seorang penipu,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Putri memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses persidangan.

“Nanti ada fitnah dan pencemaran ini, makanya kenapa saya menyelesaikan dengan cara cerdas untuk selesai di ranah hukum,” tutur Putri.

Putri berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan tidak meminta terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Harapan saya terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya juga tidak minta untuk seberat-beratnya, namun mengikuti dari perbuatan dan ketentuan undang-undang yang berlaku kepada saudara terdakwa,” katanya.

Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih bergulir di PN Makassar. Proses persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih lanjut fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network