PAREPARE-celebes.iNews.id: Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorangt pria di Kota Parepare yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Labukkang.
Tim dari Subdit 1 Ditres Narkoba yang menggerebek SR (39) di rumah tersebut menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 44 gram. Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan sebelum melakukan operasi penangkapan yang berlangsug dini hari itu. Selain sabu, barang bukti yang juga diamankan satu timbangan kecil, dan plastik sacet yang ditemukan di dalam tas bermotif kain batik.
Dari pemeriksaan sementara. SR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang berasal dari Kabupaten Sidrap yang bertetangga dengan Kota Parepare.
Selanjutnya, personel Ditres Narkoba meluncur ke rumah AR, Namun terduga pelaku sudah melarikan diri. Polisi ,masih terus memburu pria tersebut.
Barang bukti yang disita petugas yakni 22 saset sabu dengan total berat 44,6 gram. Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait