Polisi Ringkus Dukun Palsu Tipu Warga Maros, Emas Rp30 Juta Ditukar Beras

Ardi Wira
Polisi menangkap Komplotan Penipu Bermodus Pengobatan Tradisional di Maros. Foto: Ardi Wira.

MAROS, iNewsCelebes.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros meringkus dua orang pelaku penipuan bermodus pengobatan tradisional. Keduanya yakni perempuan bernama Nurlina (46) dan seorang pria bernama Irfan. Aksi mereka berhasil mengelabui korban dan membawa kabur emas senilai Rp 30 juta.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Rabu (2/7). Sebelumnya, aksi penipuan ini terjadi di Dusun Batubassi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada Jumat (27/6).

"Awalnya, kedua pelaku datang ke rumah pelapor dan diajak masuk. Perempuan itu lalu bertanya apakah rumah pelapor sudah difoto untuk pendataan sumbangan lansia, lalu meminta KTP dan KK," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Rabu (9/7/2025).

Ridwan menjelaskan, pelaku perempuan kemudian berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Ia meminta air dan mengambil beras dari dalam rumah untuk proses ‘pengobatan’.

"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan meminta air untuk pengobatan. Setelah pelapor mengambilkan air, pelaku masuk ke dapur dan mengambil beras," katanya.

Tak lama kemudian, pelaku meminta emas korban sebagai syarat penyembuhan. Tanpa curiga, korban pun memberikan seluruh emas miliknya yang dimasukkan ke dalam kantong hitam.

"Korban memberikan semua emasnya, lalu pelaku memasukkannya ke kantong hitam, mengikatnya, dan menaruhnya ke dalam air," lanjut Ridwan.

Namun, pelaku telah menyiapkan kantong hitam lain berisi beras. Saat korban sedang sibuk, kantong emas itu ditukar dengan kantong palsu, dan korban diminta tidak membuka isinya sampai mereka pulang.

"Jadi pelaku tukarkan kantongan berisi emas senilai Rp 30 juta dengan kantongan yang telah dibawanya. Setelah pelaku kabur, korban baru sadar isi kantongan hanyalah beras," ungkapnya.

Ridwan menyebut, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan modus serupa di wilayah hukum Polres Maros. Kini keduanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network