Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar

LeoMN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin merilis kasus melibatkan mantan PJ Bupati Morowali. Foto: Dok. Kejati Sulteng

PALU, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali. RI dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sabtu kemarin (31/1/2026).

Tersangka RI akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Januari hingga 25 Februari 2026. Penyidik Kejati Sulteng menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tim penyidik bahkan sempat bertolak ke Jakarta untuk memastikan kehadiran tersangka.

Setelah melalui koordinasi dan negosiasi dengan kuasa hukum, tersangka RI akhirnya bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Jakarta Selatan pada Jum'at, (30/01/2026).

“Pemeriksaan terhadap tersangka RI dilaksanakan Jumat dinihari, hampir tiga jam, di lantai 3 , ruang seksi tipikor Kejari Jakarta Selatan,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sulteng..

Awalnya, penahanan direncanakan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan. Namun, karena dinilai memungkinkan untuk segera membawa tersangka ke Palu, penahanan sementara hanya berlangsung sekitar tiga jam.

“Pada dini hari, tersangka RI diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekitar pukul 06.00 WITA, dan tersangka langsung dibawa ke Rutan,” tutur eks Kajari Soppeng tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network