MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUBBASAN) di seluruh Indonesia, termasuk Rupbasan Kelas I Makassar, resmi beralih pengelolaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Selasa (22/07/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mengatur pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke institusi Kejaksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Ali, bersama Ketua Tim Operasional BMN Kanwil, serta Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Makassar dan jajaran staf turut hadir secara daring dari Makassar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andiranto, mengatakan pelimpahan ini dilakukan untuk mengefektifkan penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap. Dengan penanganan di satu lembaga, pengelolaan rupbasan lebih efektifitas saat proses di lapangannya.
"Secara resmi rupbasan yang sebelumnya merupakan bagian daripada struktur di organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 155 Pasal 76 mengamanatkan untuk dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucap Agus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Sementara Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan, proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” kata Burhanuddin.
Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara, serta mempererat kolaborasi antarpenegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan efisien dengan target penyelesaian mekanisme administratif maksimal pada 5 November 2025.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait