JAKARTA, iNewsCelebes.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta tindakan perintangan penyidikan.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait