Panjat Rumah Warga Untuk Curi HP dan Tabung Gas, Pria Gowa Dicokok Polisi

Nirwan
Pria di Gowa ditangkap polisi setelah mencuri hp dan tabung gas. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial IJ (43) diciduk Unit Reskrim Polsek Bontonompo usai nekat membobol rumah warga di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan pelaku dengan cara memanjat rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

Polisi menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/67/VI/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

“Pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dengan memanjat, lalu mengambil dua unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Korban pencurian berinisial Y (34), warga Dusun Pannujuan, Desa Jipang, mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta atas kejadian itu. Ia pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bontonompo.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, 2 unit ponsel seluler dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Bahtiar.

Kini, IJ ditahan di Mapolsek Bontonompo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Bahtiar.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network