GOWA, iNewsCelebes.id – Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Huniah Talenrang kembali digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (29/6/2026).
Perdebatan mengenai batas antara kapasitas pribadi dan kewenangan sebagai kepala daerah sempat mewarnai sidang Pansus.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ramli Rewa, mempertanyakan relevansi dugaan pelanggaran yang menjadi objek hak angket dengan sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ramli Rewa mengatakan, ia meyakini para saksi ahli dihadirkan telah mempelajari persoalan yang berkembang di Gowa sebelum memberikan keterangan dalam sidang.
"Saya ingin bertanya kepada para ahli, seperti apa hubungan Pasal 61 dan Pasal 62 tentang sumpah jabatan dengan Pasal 78 mengenai pemberhentian kepala daerah. Karena menurut saya, dari awal seseorang disumpah menjadi bupati sampai kemungkinan diberhentikan, semuanya saling berkaitan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Hamzah Halim, menjelaskan sumpah jabatan bukan sekadar janji moral, melainkan komitmen konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum.
"Sumpah jabatan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan satu peristiwa atau tuduhan. Harus diukur melalui parameter hukum yang objektif, sistematis, dan dapat dibuktikan," kata Hamzah.
Ia menjelaskan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah memegang teguh UUD 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, menjalankan pemerintahan secara adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
