TAKALAR, iNewsCelebes.id – Tim Ewako Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengamankan seorang pemuda berinisial Muhammad Akbar alias Ba’ba (22), pelaku pembakaran mobil milik warga di Kabupaten Takalar. Pelaku dibekuk di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Senin (4/8) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil back-up Resmob Polda Sulsel terhadap Sat Reskrim Polres Takalar. Kanit tim, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa pelaku diamankan usai hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam insiden pembakaran satu unit mobil Suzuki XL7 milik Kamaruddin (44), warga BTN Graha Ayu Lestari, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan di lokasi, kami bersama tim Resmob Polres Takalar langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Selasa (5/8/2025).
Kejadian pembakaran mobil tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban tengah beristirahat di rumahnya, sebelum dibangunkan oleh anaknya yang melihat api menyala dari garasi. Mereka berdua kemudian berusaha memadamkan api, namun kendaraan telah hangus terbakar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pembakaran saat berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo.
“Pelaku mengakui bahwa sebelum kejadian, ia sempat minum ballo di rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi, lalu membeli rokok, dan melihat pagar rumah korban sedikit terbuka. Ia masuk dan langsung membakar mobil menggunakan korek gas,” jelas AKP Wawan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah korek api gas warna coklat-biru, baju hitam merek Illusion, dan celana jeans hitam merek Lois yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Setelah membakar, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Panrannungku, Polombangkeng Utara. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait