GOWA, iNewsCelebes.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/4765/DISDIK, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Taufiq Mursad.
Edaran ini menetapkan bahwa seluruh sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di sembilan kecamatan dataran rendah Gowa akan melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025.
Langkah ini merupakan respons strategis terhadap potensi gangguan proses belajar akibat aksi demonstrasi yang diprediksi dapat mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
Berbeda dengan wilayah dataran rendah, sekolah-sekolah di sembilan kecamatan dataran tinggi tetap menggelar aktivitas belajar secara tatap muka seperti biasa.
Adapun sembilan kecamatan yang terdampak aturan ini meliputi Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bontomarannu, dan Pattallassang.
“Pelaksanaan pembelajaran di wilayah dataran rendah dilakukan secara daring mulai 1 sampai 4 September 2025. Sementara untuk sembilan kecamatan dataran tinggi tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Meski dilakukan secara daring, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta melaksanakan tugas secara optimal serta membimbing peserta didik.
Kepala sekolah bersama pengawas juga diminta memantau pelaksanaan belajar jarak jauh sesuai jadwal yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait