GOWA, iNewsCelebes.id – Aksi pengeroyokan terhadap seorang penjual kue di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga perempuan yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bontonompo, pada Minggu (19/10/2025).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban dan salah satu pelaku saling mengenal. Hubungan keduanya pun ternyata cukup pelik.
“Korban merupakan mantan istri dari seorang pria, sementara salah satu pelaku yang berinisial A adalah istri kedua dari pria yang sama,” ujar Alfian, Senin malam (20/10/2025).
Perseteruan antara keduanya diduga dipicu oleh unggahan korban di media sosial yang dianggap menghina dan menjatuhkan harga diri pelaku.
“Motifnya karena sakit hati, pelaku merasa tidak terima dengan postingan korban di media sosial,” kata Alfian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang berinisial D (20) mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa,” tambah Alfian.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
