BANTAENG, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pemuda berinisial ZP (30), warga Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawa umur berinisial MF (15).
Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aiptu Sabil, membenarkan penangkapan tepelaku saat tengah berada berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng,
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial ZP atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MF," ujar Aiptu Sabil kepada wartawan Selasa, (25/11/2025).
Saat ini terduga pelaku dikatakan telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satreskrim Polres Bantaeng.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MF (15) ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasus penganiayaan bermula ketika korban MF tengah melintas menggunakan sepeda motor di Kampung Garegea. Tiba–tiba, pelaku menghadang dan langsung memukul bagian dahi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka benjol pada dahi.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu hingga akhirnya berhadik dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Bantaeng.
Dalam pemeriksaan awal, ZP mengakui telah memukul korban. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena tersinggung oleh ucapan korban yang menuduh dirinya sebagai pencuri.
“Saya tidak terima karena korban mengatai saya pencuri,” dalih ZP saat diintrogasi Polisi.
Editor : Muhammad Nur
