JAKARTA-celebes.iNews.id – Setelah dua tahun dilarang mudik lebaran akibat pandemi covid-19, kini aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta dapat bernapas lega setelah pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah selama empat hari.
Dengan cuti bersama tersebut maka total hari libur yang didapatkan tahun ini adalah delapan hari kalender terhitung mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Hari libur Idulfitri pada 2 dan 3 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penetapan cuti bersama dan hari libr Idulfitri tersebut di Jakarta. Rabu (6/4/2022). "Menentapkan cuti bersama Idulfitri mulai 29 April kemdian, tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers
Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum selesai. "Kita harus tetap waspada," kata Jokowi.
Kepada masyarakat yang akan mudik diminta agar segera melakukan vaksin booster. Diperkirakan akan ada 85 juta orang yang akan mudik tahun ini.
Bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster maka tidakb perlu lagi meunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen namun cukup menunjukkan sertifikat vaksin booster di aplikasi pedulilindungi,
Editor : M. S Fadil