GOWA, iNewsCelebes.id - Polisi berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan menggunakan busur panah yang menyebabkan satu korban anak di bawah umur berinisial HH(15) mengalami luka pada bagian dada.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 9 orang yang kami amankan, 3 di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Aldy.
Satu tersangka berperan sebagai pelaku yang menarik ketapel dan menembakkan anak panah ke arah korban, sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menyimpan atau menguasai busur panah dan ketapel yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ketapel dan empat anak panah setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam jam. Aksi cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sulawesi Selatan terhadap maraknya kejahatan jalanan menggunakan busur panah.
“Polres Gowa adalah tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegas Aldy.
KBO Reskrim Polres Gowa IPTU Arman menerangkan peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12), sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah hukum Polsek Barombong. Korban, yang juga masih di bawah umur, mengalami luka pada dada sebelah kanan setelah terkena anak panah.
Usai menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras Polres Gowa, Resmob Gowa, serta Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 WITA, tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan mengamankan seluruh sembilan remaja tersebut.
Menurut polisi, aksi ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
